TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, masih terus berlangsung.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (29/7/2026), alat berat jenis ekskavator tampak beroperasi mengeruk material tanah yang kemudian dimuat ke dalam truk-truk pengangkut. Kendaraan bermuatan material itu terlihat hilir mudik melintasi jalan desa.
Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan itu diduga dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan inisial A. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.
Di tengah aktivitas yang berlangsung secara terbuka itu, hingga berita ini ditulis belum terlihat adanya tindakan penertiban di lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai tindak lanjut aparat terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang disebut-sebut belum mengantongi izin.
Warga juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan. Jalan desa yang setiap hari dilalui kendaraan bertonase berat mulai mengalami kerusakan.
Selain itu, ceceran material di badan jalan menimbulkan debu saat kendaraan melintas, yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lanjut usia.
Selain berdampak terhadap infrastruktur dan lingkungan, masyarakat berharap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dapat diawasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.












