Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi aparat untuk melakukan verifikasi terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, bersama Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Rina Frillya, dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini dengan melakukan pengecekan lapangan serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Tebing Tinggi, instansi yang berwenang di bidang pertambangan, serta pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi, media ini akan memuatnya sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***












