Politik

Syaiful Ramadhan Minta Pemko Medan Hentikan Penggusuran PKL, Tekankan Keberpihakan kepada UMKM

83
×

Syaiful Ramadhan Minta Pemko Medan Hentikan Penggusuran PKL, Tekankan Keberpihakan kepada UMKM

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menghentikan pendekatan penggusuran terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan lebih mengedepankan pembinaan serta solusi yang berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pernyataan itu disampaikan Syaiful menyusul pengaduan sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

Para pedagang mengaku menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada 29 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, para pedagang diminta mengosongkan lokasi dan memindahkan seluruh barang dagangan mereka dalam waktu 3 x 24 jam.

Syaiful menyoroti langkah Satpol PP yang menggunakan sedikitnya 12 dasar hukum, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah hingga peraturan wali kota sebagai dasar penertiban.

“PKL yang sebagian besar masyarakat kecil ditindak menggunakan 12 aturan perundang-undangan hanya karena berjualan di atas trotoar. Mereka bahkan hanya diberi waktu tiga hari untuk angkat kaki. Kita meminta Pemko Medan mengedepankan langkah pembinaan,” kata Syaiful, Kamis (30/7/2026).

Politikus PKS tersebut menegaskan dirinya mendukung upaya pemerintah dalam menata kawasan kota dan menertibkan PKL. Namun, menurutnya, penataan tidak boleh dilakukan hanya dengan pendekatan represif tanpa memberikan jalan keluar bagi para pedagang.

Menurutnya, banyak pedagang yang telah menggantungkan mata pencaharian di lokasi tersebut selama bertahun-tahun sehingga relokasi harus disertai solusi yang layak.

“Kita mendukung adanya penataan PKL. Tetapi penataan harus dibarengi solusi. Mereka ini bukan pedagang musiman, ada yang sudah berjualan belasan bahkan puluhan tahun. Jangan hanya datang membawa surat dan mengusir mereka tanpa menyiapkan lokasi pengganti maupun solusi yang manusiawi,” ujarnya.

Syaiful juga menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan ketidakadilan di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan karena ketegasan yang diterapkan kepada pedagang kecil dinilai belum terlihat terhadap pelanggaran lain yang dilakukan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *