Asahan - Tanjungbalai

Wali Kota Temui Para Pedagang di Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Tanjung Balai

58
×

Wali Kota Temui Para Pedagang di Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mahyaruddin saat bertemu para pedagang menyahuti permintaan kepada Pemerintah Kota untuk tetap berdagang di sekitar Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Selasa (11/8/2026). (Ist/ham)

TERITORIAL24.COM, Tanjung Balai– Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari nafkah di kawasan alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, namun mengimbau agar tetap menjaga ketertiban, kebersihan dan estetika kawasan alun-alun tetap terjaga dengan baik

Hal ini disampaikan Wali Kota Mahyaruddin saat bertemu para pedagang menyahuti permintaan kepada Pemerintah Kota untuk tetap berdagang di sekitar Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Selasa (11/8/2026).

Dalam dialog tersebut, Mahyaruddin Salim menegaskan tidak melarang masyarakat untuk mencari makan. Tetapi yang kami minta adalah tertib, jaga kebersihan dan jangan sampai barang-barang dagangan dibiarkan berserakan di lokasi, tegasnya

Dikatakan Mahyaruddin, pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Setelah selesai berjualan, seluruh gerobak, tenda maupun barang dagangan harus dirapikan dan disimpan di lokasi yang telah ditentukan.

Menanggapi aspirasi pedagang mengenai tempat penyimpanan gerobak dan perlengkapan dagangan, Wali Kota mengatakan pemerintah akan meninjau dan menyiapkan lokasi sementara.

“Setelah kita tinjau, untuk odong-odong akan kita letakkan di dekat toilet, sementara gerobak, kontainer dan tenda dagangan akan ditempatkan di eks IPQOH, namun untuk hal ini Asisten Ekbang dan Camat Tanjungbalai Selatan harus berkoordinasi terlebih dahulu,” katanya.

Mahyaruddin meminta Asisten Ekbang dan Camat Tanjungbalai Selatan memastikan informasi terkait lokasi tersebut. Sebab, menurut informasi yang diterimanya, sebagian lokasi disebut telah dimiliki atau digunakan pihak tertentu dengan membayar sewa kepada pemerintah.

“Karena katanya lokasi tersebut ada yang sudah memiliki dengan bayar sewa ke pemerintah, makanya saya minta Asisten Ekbang dan Camat TBS untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Dalam penataan kawasan alun-alun, pemerintah juga melarang pedagang mendirikan bangunan permanen. Selain itu, tidak diperbolehkan adanya penambahan jumlah pedagang baru di sekitar Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *