Hukum & Kriminal

Curi iPhone 11 Pengunjung Kedai Aceh, Pengamen di Medan Masuk Penjara Lagi

76
×

Curi iPhone 11 Pengunjung Kedai Aceh, Pengamen di Medan Masuk Penjara Lagi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Hanya dalam hitungan jam, seorang pengamen ditangkap personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota.

Sebab, tersangka Boby Pratama (40), warga Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara, nekat mencuri handphone (HP) milik pengunjung Kedai Aceh di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Senin (24/8/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka merupakan residivis yang pernah dihukum tujuh tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2013 lalu di Polsek Deli Tua.

“Tersangka kita tangkap satu jam kemudian setelah menerima laporan korban dan mengecek CCTV,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan.

Dijelaskannya, pencurian HP jenis iPhone 11 milik korban Novia Clara Sibarani (27), warga Dusun I, Tanjung Morawa itu terjadi ketika wanita tersebut bersama temannya mendatangi Kedai Aceh.

Korban meletakkan HP miliknya di atas meja kasir. Setelah belanja, korban lupa membawa HP-nya dan pergi.

“Saat dicek dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki pengamen mengambil handphone milik korban lalu pergi,” terang Iptu Poltak Tambunan.

Berbekal rekaman CCTV, petugas berhasil mengendus dan mengamankan tersangka di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Medan.

Dari penggeledahan tersangka ditemukan HP iPhone 11 abu-abu milik korban di saku celananya.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia berniat menjual HP curian tersebut di Gang Nasional,” pungkas Poltak Tambunan. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *