Hukum & Kriminal

Perlindungan Perempuan dalam Proses Hukum: Menegakkan Keadilan Tanpa Diskriminasi

110
×

Perlindungan Perempuan dalam Proses Hukum: Menegakkan Keadilan Tanpa Diskriminasi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Agusri Putra Nasution, S.H. Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST)

TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI– Bayangkan seorang perempuan yang menjadi korban kekerasan harus kembali mengingat peristiwa pahit yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan di kepolisian atau persidangan.

Alih-alih memperoleh perlindungan, ia justru dihadapkan pada pertanyaan yang menyudutkan, sikap yang merendahkan, atau bahkan tuduhan bahwa dirinya turut menyebabkan peristiwa yang menimpanya.

Situasi seperti inilah yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu tantangan dalam sistem peradilan.

Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap perempuan yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang adil, aman, manusiawi, dan bermartabat.

Prinsip tersebut tidak hanya merupakan tuntutan moral, tetapi juga amanat konstitusi.

Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam perlindungan hak-hak perempuan dalam proses hukum.

Tantangan Perempuan dalam Mengakses Keadilan

Dalam praktiknya, perempuan sering menghadapi hambatan yang berbeda dibandingkan laki-laki ketika berhadapan dengan hukum.

Hambatan tersebut dapat berupa tekanan psikologis, relasi kuasa yang tidak seimbang, stigma sosial, ketergantungan ekonomi, hingga stereotip gender yang masih hidup di tengah masyarakat.

Tidak sedikit perempuan korban kekerasan seksual yang enggan melapor karena takut disalahkan, dipermalukan, atau tidak dipercaya.

Sebagian lainnya memilih diam karena khawatir akan mendapat tekanan dari keluarga, lingkungan, maupun pihak pelaku.

Padahal, hukum seharusnya menjadi sarana perlindungan, bukan justru menambah penderitaan korban.

Kesadaran inilah yang melatarbelakangi lahirnya berbagai instrumen hukum nasional dan internasional yang mengatur perlindungan perempuan, termasuk ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *