Hukum & Kriminal

Perlindungan Perempuan dalam Proses Hukum: Menegakkan Keadilan Tanpa Diskriminasi

154
×

Perlindungan Perempuan dalam Proses Hukum: Menegakkan Keadilan Tanpa Diskriminasi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Agusri Putra Nasution, S.H. Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST)

Sebagian takut melapor, sebagian lagi tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk mendapatkan bantuan hukum.

Di sinilah peran lembaga bantuan hukum menjadi sangat penting. Selain memberikan pendampingan hukum, lembaga bantuan hukum juga berfungsi sebagai sarana edukasi, advokasi, dan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.

Kehadiran bantuan hukum bukan sekadar mendampingi perkara, tetapi memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak konstitusionalnya tanpa diskriminasi.

Keadilan yang Berperspektif Kemanusiaan

Keadilan tidak hanya diukur dari putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Keadilan juga tercermin dari cara negara memperlakukan setiap perempuan yang mencari perlindungan hukum.

Perempuan yang berhadapan dengan hukum berhak didengar tanpa intimidasi, dihormati tanpa diskriminasi, dan dilindungi tanpa prasangka.

Ketika sistem peradilan mampu menghadirkan rasa aman dan penghormatan terhadap martabat perempuan, maka hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan yang berkeadaban.

Melindungi perempuan dalam proses hukum bukanlah bentuk keberpihakan yang berlebihan.

Sebaliknya, itulah wujud nyata negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan bagi seluruh warga negara.

Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST)

Melayani Konsultasi dan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

HP/WA: 0857-6774-0877.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *