3. Larangan Praktik Victim Blaming
Salah satu kemajuan penting dalam perlindungan perempuan adalah larangan terhadap praktik victim blaming atau menyalahkan korban.
Hakim maupun aparat penegak hukum tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Mereka juga tidak boleh menggunakan stereotip gender ataupun mempertanyakan latar belakang pribadi korban sebagai alasan untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.
4. Pemeriksaan yang Berperspektif Gender
Perempuan memiliki pengalaman sosial dan psikologis yang berbeda. Oleh karena itu, proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan yang memahami kondisi tersebut.
PERMA Nomor 3 Tahun 2017 mengharuskan hakim dan aparat penegak hukum mengidentifikasi adanya diskriminasi, relasi kuasa yang tidak setara, ketidakberdayaan korban, maupun dampak psikologis yang dialami perempuan dalam suatu perkara.
5. Hak atas Kerahasiaan dan Martabat
Dalam perkara tertentu, terutama kekerasan seksual dan perdagangan orang, identitas korban harus dilindungi.
Kerahasiaan identitas bertujuan menjaga keamanan, kehormatan, serta kehidupan sosial korban setelah proses hukum selesai.
Perempuan tidak boleh diperlakukan sebagai objek pemberitaan atau tontonan publik yang dapat memperburuk penderitaan yang dialaminya.
Aparat Penegak Hukum Memegang Peran Kunci
Perlindungan perempuan tidak akan terwujud hanya dengan adanya peraturan. Yang lebih penting adalah implementasi oleh aparat penegak hukum.
Polisi, jaksa, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan, hingga lembaga bantuan hukum memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan perempuan memperoleh akses keadilan yang setara.
Setiap tindakan diskriminatif, intimidatif, maupun perlakuan yang merendahkan martabat perempuan bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Peran Strategis Lembaga Bantuan Hukum
Dalam pengalaman pendampingan hukum, masih banyak perempuan yang tidak memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan proses hukum.












