Siapa yang Disebut Perempuan Berhadapan dengan Hukum?
Berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017, perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, maupun perempuan sebagai pihak dalam suatu perkara.
Dengan demikian, perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada perempuan yang menjalani proses hukum dalam kapasitas lainnya.
Negara wajib memastikan bahwa seluruh perempuan yang terlibat dalam proses hukum memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil.
Penguatan Perlindungan dalam KUHAP
Hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi langkah penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.
Salah satu terobosannya adalah penguatan perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum pada setiap tahapan proses peradilan.
KUHAP memberikan jaminan bahwa perempuan berhak memperoleh perlakuan yang bebas dari sikap, pernyataan, maupun tindakan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, atau mendiskriminasi.
Perlindungan tersebut berlaku sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.
Bentuk-Bentuk Perlindungan yang Harus Diberikan
1. Hak atas Pendampingan Hukum
Setiap perempuan berhak memperoleh bantuan hukum dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Kehadiran advokat atau pendamping hukum penting untuk memastikan hak-haknya terlindungi dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Bagi korban tindak pidana tertentu, pendampingan juga berfungsi memberikan dukungan psikologis agar korban mampu menjalani proses hukum tanpa tekanan berlebihan.
2. Perlindungan dari Intimidasi dan Ancaman
Perempuan yang menjadi korban atau saksi berhak mendapatkan rasa aman selama memberikan keterangan.
Aparat penegak hukum wajib mencegah segala bentuk ancaman, tekanan, maupun intimidasi yang dapat memengaruhi kebebasan korban atau saksi dalam menyampaikan fakta yang sebenarnya.












