MEDAN | TERITORIAL24.COM — Personel Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di pinggiran rel Jalan Rambungan, Gang Melati 3, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/8/2026).
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Zulham alias Zul (50) dan seorang perempuan berinisial Popi (23).
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan SH MH memimpin langsung kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut bersama personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung.
Berdasarkan laporan kepolisian, petugas sebelumnya mendapat informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan pinggiran rel tersebut. Setelah melakukan pengarahan, personel kemudian bergerak menuju lokasi.
Saat petugas tiba, sejumlah orang disebut berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Zulham.
Dalam pemeriksaan di sekitar lokasi, polisi menemukan tujuh plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 8,49 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan empat plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu unit telepon seluler merek Samsung warna silver serta uang tunai Rp110 ribu.
Kepada petugas, Zulham disebut mengakui menjual narkoba di lokasi tersebut. Ia juga mengaku sabu yang ditemukan diperolehnya dari seseorang yang disebut dengan panggilan “Abah”.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan Popi. Dari perempuan tersebut, petugas menyita tiga plastik klip berisi sisa serbuk yang diduga sabu, satu timbangan elektrik, satu tas genggam merek MK warna hitam putih dan dua kamera CCTV.
Selanjutnya, kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, tes urine serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor).












