TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI — Pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan peredaran narkotika di Jalan Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, tak dibiarkan berhenti sebagai sekadar laporan.
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial MIA (26).
Pria yang disebut merupakan warga Jalan Ketumbar itu diamankan bersama barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., Sabtu (29/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Informasi masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu,” ujar AKP Jimmy Sitorus.
Penangkapan dilakukan pada Senin (24/8/2026) siang. Personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Hadi Priyono kemudian mengamankan MIA saat berada di bawah pohon sawit di kawasan Jalan Ketumbar.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram.
Petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip berisi sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp604 ribu.
Kepada petugas, MIA diduga mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang identitas dan keberadaannya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Dumas dari masyarakat kami tindaklanjuti. Ini menunjukkan bahwa informasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika,” tegas AKP Jimmy.
Kini, MIA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat. Informasi warga dapat menjadi mata tambahan bagi kepolisian untuk mendeteksi dugaan peredaran narkotika di tengah masyarakat.***












