Hukum & Kriminal

Penunjukan Plt Ketua BKM Dipersoalkan, Mantan Lurah Bandar Utama Diadukan ke Inspektorat

77
×

Penunjukan Plt Ketua BKM Dipersoalkan, Mantan Lurah Bandar Utama Diadukan ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum meminta Inspektorat menguji dasar kewenangan dan prosedur penerbitan surat tugas tahun 2021, sementara dugaan maladministrasi masih menunggu pemeriksaan.

Sejumlah pengurus inti BKM Al-Ma’ruf melalui kuasa hukumnya melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Inspektorat Kota Tebing Tinggi, Senin (31/8/2026)(Din)

TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Persoalan kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Al-Ma’ruf periode 2020–2024 kembali mencuat.

Sejumlah pengurus inti BKM Al-Ma’ruf melalui kuasa hukumnya melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Inspektorat Kota Tebing Tinggi, Senin (31/8/2026).

Dumas tersebut mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Tugas Nomor 800/66/BU-VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021, yang diterbitkan oleh pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Pejabat yang bersangkutan kini tidak lagi menjabat sebagai Lurah Bandar Utama dan telah bertugas sebagai Kepala Seksi di Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Pengaduan bernomor 63/Dumas/YBH-ST/VIII/2026 itu diajukan melalui kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST), yakni Agusri Putra P. Nasution, S.H., Romi Uli Dodoma Sinaga, S.H., Anggi Tri Kurnia Dewi, S.H., dan Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H.

Para pengadu merupakan pengurus inti BKM Al-Ma’ruf periode 2020–2024, yakni Muhammad Misrin selaku Ketua, Ramli sebagai Wakil Ketua, Alamsyah Purba sebagai Sekretaris, dan Syahrin Saragih sebagai Bendahara.

Persoalkan Penunjukan Plt Ketua BKM

Dalam Dumas tersebut, para pengadu meminta Inspektorat Kota Tebing Tinggi memeriksa dasar kewenangan dan prosedur penerbitan Surat Perintah Tugas yang menunjuk Prayoga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BKM Masjid Al-Ma’ruf.

Surat tersebut antara lain memerintahkan Plt Ketua BKM untuk melanjutkan kepengurusan sebelumnya sampai terpilihnya pengurus baru, melakukan koordinasi dengan tokoh agama, adat, pemuda dan elemen masyarakat, serta melaksanakan penyaringan dan pemilihan bakal calon Ketua BKM yang baru.

Menurut para pengadu, penerbitan surat tersebut perlu diuji karena berkaitan dengan kewenangan pejabat, prosedur administrasi, serta mekanisme pergantian kepengurusan BKM.

Kuasa hukum para pengadu, Agusri Putra P. Nasution, S.H., mengatakan pihaknya menempuh jalur pengaduan resmi agar persoalan tersebut diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *