«“Kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan profesional terhadap proses serta dasar kewenangan diterbitkannya Surat Perintah Tugas tersebut. Inti pengaduan kami bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan meminta aparat pengawasan internal pemerintah menilai secara objektif apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” ujar Agusri.»
Merujuk Dokumen Kepengurusan BKM
Agusri menjelaskan, BKM Al-Ma’ruf periode 2020–2024 sebelumnya dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi Nomor 135 Tahun 2020.
Dalam Dumas, para pengadu juga merujuk Surat Pemberitahuan Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi Nomor B-655/Kua.02.14.4/BA.00/11/2021 tanggal 24 November 2021.
Menurut isi surat yang dikutip dalam Dumas, SK kepengurusan BKM Al-Ma’ruf periode 2020–2024 disebut masih berlaku.
Surat tersebut juga menyebut bahwa apabila Ketua BKM berhalangan tetap atau mengundurkan diri, Wakil Ketua mengambil alih tugas dan tanggung jawab Ketua hingga masa kepengurusan berakhir.
Mekanisme pergantian kepengurusan juga disebut melibatkan sejumlah unsur terkait.
“Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar kami mengajukan pengaduan. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kami meminta Inspektorat memeriksa seluruh dokumen dan keterangan para pihak sehingga persoalan ini dapat dilihat secara objektif,” kata Agusri.
Pertanyaan Utama: Apakah Ada Kewenangan?
Menurut Agusri, substansi Dumas bukan semata-mata mengenai siapa yang menjadi pengurus BKM, melainkan mempertanyakan apakah pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kelurahan memiliki kewenangan menerbitkan surat penunjukan Plt Ketua BKM dan apakah prosedur penerbitannya telah sesuai ketentuan.
«“Pertanyaan hukumnya sederhana, apakah penerbitan surat tersebut berada dalam ruang lingkup kewenangan Kepala Kelurahan pada saat itu dan apakah prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan. Itu yang kami minta diuji melalui pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta,” tegas Agusri.»












