Hukum & Kriminal

Penunjukan Plt Ketua BKM Dipersoalkan, Mantan Lurah Bandar Utama Diadukan ke Inspektorat

87
×

Penunjukan Plt Ketua BKM Dipersoalkan, Mantan Lurah Bandar Utama Diadukan ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum meminta Inspektorat menguji dasar kewenangan dan prosedur penerbitan surat tugas tahun 2021, sementara dugaan maladministrasi masih menunggu pemeriksaan.

Sejumlah pengurus inti BKM Al-Ma’ruf melalui kuasa hukumnya melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Inspektorat Kota Tebing Tinggi, Senin (31/8/2026)(Din)

Ia menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa pejabat yang bersangkutan telah terbukti melakukan maladministrasi atau pelanggaran hukum.

«“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami tidak menyatakan seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran. Apakah ada pelanggaran atau tidak, itu harus ditentukan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” jelasnya.»

Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Melalui Dumas tersebut, para pengadu meminta Inspektorat Kota Tebing Tinggi melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Tugas tersebut.

Pemeriksaan juga diminta mencakup dasar hukum, kewenangan, prosedur penerbitan surat, serta dokumen yang berkaitan dengan status kepengurusan BKM Al-Ma’ruf pada saat itu.

Para pengadu menyatakan siap memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen maupun bukti tambahan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Agusri mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian atas persoalan administrasi yang terjadi sejak 2021.

«“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang benar. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, tentu kami hormati. Tetapi apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.»

Ia juga berharap pemeriksaan dilakukan secara proporsional dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan penjelasan.

«“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami ingin mengetahui apakah tindakan administrasi tersebut memiliki dasar kewenangan dan apakah prosedurnya telah benar. Biarkan Inspektorat melakukan pemeriksaan secara objektif,” pungkas Agusri.»

Dumas tersebut baru dilayangkan kepada Inspektorat Kota Tebing Tinggi. Karena itu, dugaan maladministrasi, persoalan kewenangan maupun dugaan pelanggaran administrasi yang tercantum dalam pengaduan belum merupakan kesimpulan hukum dan masih harus diuji melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *