Hukum & Kriminal

Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polisi

86
×

Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pemuda 25 tahun karena mengedarkan sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (12/9/2026) dini hari kemarin. Polisi menyita delapan paket sabu siap edar.

Kepala Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (18/9/2026), menjelaskan tersangka AO (25), warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Patumbak, Deli Serdang, ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Polisi melakukan penyelidikan beberapa hari hingga akhirnya menciduk AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Patumbak, Kab.Deli Serdang, saat diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Kami menyita delapan paket sabu siap edar, sejumlah uang, enam plastik klip pembungkus narkoba, dan satu unit handphone dari pelaku,” ungkap Rafli.

Tersangka diduga baru menjalankan bisnis haramnya dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dia dipasok dari seorang berinisial B yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Kami masih mengejar satu pelaku lagi, yang berperan sebagai pemasok narkoba,” pungkas Rafli. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *