Hukum & Kriminal

Modus Bantu Anak Sakit Turun dari Mobil, Jukir Sikat Tas IRT

49
×

Modus Bantu Anak Sakit Turun dari Mobil, Jukir Sikat Tas IRT

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM – Berbagai cara kejahatan dilakukan pelaku kejahatan untuk memperdaya korbannya. Salah satunya adalah pura-pura membantu lalu mencuri harta benda korbannya.

Itulah salah satu modus operandi tersangka, Ari Zumarwan alias Ari (39). Warga Pasar III, Jalan Datuk Kabu, Gang Satria Tembung itu nekat mencuri tas milik ibu rumah tangga (IRT), Linda Wijaya (38), warga Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin menjelaskan, pencurian tas berisi handphone, ATM dan uang tunai sekitar Rp1 juta itu berawal dari korban mendatangi Apotek Perdana di Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah II, pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 21.30 WIB.

“Korban mendatangi apotek untuk mengobarkan anaknya yang sedang sakit,” jelas Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri, Jumat (18/9/2026).

Ketika itu, korban yang datang menaiki mobil parkir di depan apotek dan meminta tersangka untuk membantu menurunkan anaknya.

Setelah menolong korban, tersangka yang bertugas sebagai juru parkir di tempat kejadian perkara (TKP) malah balik ke mobil dan mencuri tas korban.

Sedangkan korban yang selesai feri apotek lanjut bergegas ke Rumah Sakit Rosiva di Jalan Bangka, Medan Timur. Dia baru tersadar kalau tas miliknya telah raib.

“Korban mendatangi kembali apotek, namun sudah tutup dan tersangka sudah tidak berada di lokasi parkir,” terang Yaqin.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area dan petugas langsung mendatangi TKP melakukan penyelidikan.

Setelah sekitar satu bulan lebih dalam pencarian akhirnya Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggota menerima informasi tempat persembunyian tersangka di Jalan Datuk Kabu, Tembung, Selasa (15/9/2026).

Dalam proses penyidikan terungkap, tersangka merupakan residivis kasus pencurian tiang lampu pada 2024 dihukum selama dua tahun.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Handphone korban dijual Rp400 ribu dan uangnya digunakan untuk bermain judi dan membeli narkoba,” sebutnya. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *