Hukum & Kriminal

Perjuangan Panjang Berbuah Putusan PHI, Anda Yasser Apresiasi LBH Sumatera Timur

173
×

Perjuangan Panjang Berbuah Putusan PHI, Anda Yasser Apresiasi LBH Sumatera Timur

Sebarkan artikel ini

Anda Yasser menilai pendampingan LBH Sumatera Timur menjadi bagian penting dalam mengawal perjuangan eks karyawan SPBU melalui jalur hukum.

Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anda Yasser Albantani, menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatera Timur yang telah mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum(Ist)

TEBING TINGGI | TERITORIAL24.COM – Perjuangan panjang mendampingi eks karyawan SPBU Simpang Rambung, Kota Tebing Tinggi, dalam memperjuangkan haknya akhirnya memasuki babak penting.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dalam perkara perselisihan hubungan industrial tersebut.

Atas proses pendampingan yang telah dilakukan, Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anda Yasser Albantani, menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatera Timur yang telah mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum.

Menurut Anda Yasser, pendampingan hukum kepada masyarakat membutuhkan ketekunan, konsistensi, dan komitmen untuk mengawal persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Anda Yasser Apresiasi Perjuangan LBH Sumatera Timur

Anda Yasser menyampaikan apresiasi atas kerja pendampingan yang dilakukan LBH Sumatera Timur hingga perkara tersebut sampai pada proses putusan di PHI Medan.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada LBH Sumatera Timur yang telah mendampingi dan mengawal perkara ini melalui proses hukum yang panjang. Perjuangan tersebut akhirnya sampai pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan yang mengabulkan sebagian gugatan pekerja,” ujar Anda Yasser,Kamis(1/10/2026).

Ia berharap LBH Sumatera Timur dapat terus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan koridor hukum.

“Perjuangan hukum membutuhkan ketekunan dan konsistensi. Saya berharap LBH Sumatera Timur terus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan, tentunya dengan tetap berada dalam koridor hukum,” katanya.

Menurutnya, putusan pengadilan harus dihormati seluruh pihak dan dilaksanakan sesuai amar putusan.

“Putusan pengadilan harus kita hormati. Kita berharap pihak yang dinyatakan berkewajiban dapat melaksanakan isi putusan sesuai amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

PHI Medan Kabulkan Sebagian Gugatan

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 225/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Mdn dan diputus pada 30 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *