Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi Tergugat dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Majelis Hakim juga menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung 1 Mei 2026, dengan dasar Pasal 36 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam putusan tersebut, Tergugat dihukum memenuhi hak Penggugat berupa uang penggantian hak dan uang pisah.
Selain itu, Tergugat diperintahkan menerbitkan dan memberikan surat keterangan kerja atau paklaring dengan masa kerja Penggugat sejak Juli 2019 hingga Agustus 2025.
Agusri: Perjuangan Tidak Berhenti di Putusan
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Timur sekaligus Sekretaris Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Tebing Tinggi, Agusri Putra NST, S.H., mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.
“Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang telah ditempuh secara panjang dan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim dan berharap pihak yang dinyatakan berkewajiban dalam putusan dapat melaksanakan amar putusan secara sukarela,” ujar Agusri.
Ia menegaskan, pendampingan hukum tidak berhenti ketika putusan dibacakan.
“Bagi kami, perjuangan bantuan hukum bukan hanya sampai pada putusan, tetapi juga memastikan hak yang telah diputuskan pengadilan dapat dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan,” katanya.
Anggi: Hak yang Diputuskan Harus Dilaksanakan
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Anggi Tri Kurnia Dewi, S.H., menyatakan putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
“Putusan pengadilan sudah memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak karyawan. Kami meminta pihak pelaku usaha segera melaksanakan seluruh isi putusan secara sukarela dan tidak menunda pemenuhan hak Penggugat yang telah diputuskan oleh pengadilan,” ujar Anggi.
Ia menegaskan, setelah proses persidangan menghasilkan putusan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan isi putusan sesuai amar yang telah ditetapkan Majelis Hakim.












