Perjuangan Berlanjut pada Pelaksanaan Putusan
Putusan PHI Medan tersebut menjadi titik penting setelah perselisihan hubungan industrial ditempuh melalui jalur hukum.
Namun, perkara belum sepenuhnya berhenti pada pembacaan putusan. Pelaksanaan amar putusan menjadi tahapan berikutnya untuk pemenuhan hak sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan.
Bagi Anda Yasser, proses panjang tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada LBH Sumatera Timur yang telah melakukan pendampingan.
“Perjuangan panjang tentu membutuhkan kesabaran dan konsistensi. Kita apresiasi kerja pendampingan yang telah dilakukan dan berharap hasil putusan ini dapat dihormati serta dilaksanakan sesuai hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Simpang Rambung belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait putusan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan.***












