MEDAN | TERITORIAL24.COM – Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres, Polresta dan Polrestabes mengungkap 654 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu tiga minggu.
Pengungkapan tersebut berlangsung sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026. Dari ratusan perkara yang ditangani, sebanyak 712 orang diamankan karena diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ratusan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selama tiga minggu, Polda Sumut bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 654 kasus curas dan curat dengan 712 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata Ferry, Senin (6/10/2026).
Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 35 perkara merupakan curas dengan 43 tersangka, sedangkan 619 perkara lainnya merupakan curat dengan 669 tersangka.
Ferry menjelaskan, pengungkapan dilakukan melalui serangkaian langkah kepolisian, mulai dari penyelidikan hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Selain penegakan hukum, Polda Sumut dan jajaran juga meningkatkan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan setelah terjadi kejahatan, tetapi juga mengintensifkan patroli sebagai langkah pencegahan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Amankan Ribuan Tandan Sawit hingga Kendaraan
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara curas dan curat.
Salah satu barang bukti yang diamankan dalam jumlah besar yakni 1.638 tandan kelapa sawit. Selain itu, polisi menyita 111 unit sepeda motor, lima unit mobil dan dua unit truk.












