Sumatera Utara

UKW PWI Sumut ke-74, Sebanyak 27 Wartawan Dinyatakan Kompeten

126
×

UKW PWI Sumut ke-74, Sebanyak 27 Wartawan Dinyatakan Kompeten

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM — Sebanyak 27 dari 29 wartawan yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara dinyatakan kompeten. Sementara itu, dua peserta lainnya dinyatakan belum kompeten.

 

Dalam pelaksanaan UKW tersebut, jumlah peserta yang semula direncanakan sebanyak 30 orang berkurang menjadi 29 orang setelah satu peserta dinyatakan gugur sehingga tidak dapat mengikuti ujian.

 

Berdasarkan jenjang kompetensi, UKW kali ini terdiri atas satu kelas utama dengan enam peserta, dua kelas madya, dan dua kelas muda.

 

“Pelaksanaan UKW PWI Sumut ini merupakan penyelenggaraan ke-74 di Sumatera Utara sejak 2012. Secara nasional, PWI telah menyelenggarakan 674 kali UKW,” ujar Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis M.A. Basyari, saat menutup kegiatan di Hotel Emerald Garden, 9 Oktober 2026.

 

Nurcholis menyampaikan, capaian tersebut tidak semata-mata karena kehebatan organisasi, melainkan didukung jangkauan PWI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

 

Secara nasional, sebutnya lagi, bahwa jumlah wartawan yang telah dinyatakan kompeten melalui UKW PWI mencapai 21.150 orang, mencakup jenjang muda, madya, dan utama.

 

Dalam pesannya kepada peserta yang dinyatakan kompeten, ia mengingatkan agar para wartawan tidak bersikap sombong.

 

Sebaliknya, predikat kompeten harus menjadi tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas kerja jurnalistik.

 

“Kalau Anda sudah dinyatakan kompeten, buktikan di lapangan. Jangan sampai tidak terbukti di lapangan,” pesannya.

 

Ia menegaskan, kompetensi wartawan tidak cukup hanya dibuktikan melalui kelulusan ujian, tetapi juga harus tercermin dalam perilaku, profesionalisme, serta produk jurnalistik yang dihasilkan.

 

Selain itu, para wartawan diminta senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas.

 

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran etik dapat membawa konsekuensi serius, terutama jika dilakukan berulang kali.

 

Dalam kondisi tertentu, Dewan Pers dapat mempertimbangkan rekomendasi penurunan jenjang kompetensi atau pencabutan status kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *