Hukum & Kriminal

Dugaan Penipuan Rumah, Feri Syahrianti Minta Polres Tebing Tinggi Percepat Penyelidikan

135
×

Dugaan Penipuan Rumah, Feri Syahrianti Minta Polres Tebing Tinggi Percepat Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

Feri mengaku mempertanyakan informasi rencana pelelangan rumah dan pengalihan piutang melalui mekanisme cessie.Ia berharap kepolisian memberikan kepastian hukum, sementara pihak Bank BTN masih dimintai klarifikasi.

Rumah yang dipersoalkan dalam pengaduan dugaan penipuan yang disampaikan Feri Syahrianti kepada Polres Tebing Tinggi(Foto:Din)

TEBING TINGGI | TERITORIAL24.COM– Feri Syahrianti meminta Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti pengaduan dugaan penipuan yang berkaitan dengan rumah miliknya secara profesional, objektif, dan transparan.

Ia berharap proses penanganan perkara tersebut memberikan kepastian hukum mengenai status rumah yang dipersoalkan.

Feri menyampaikan pengaduan tersebut kepada Polres Tebing Tinggi pada 8 Mei 2026.

Ia mengaku telah menerima surat pemberitahuan perkembangan pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 30 September 2026 yang menyebutkan bahwa pengaduannya masih dalam proses penyelidikan.

Kepada Teritorial24.com, Feri menceritakan bahwa persoalan tersebut bermula ketika seseorang berinisial R menghubunginya melalui telepon dan menyampaikan informasi bahwa rumah miliknya akan dilelang secara resmi serta telah memiliki calon pembeli.

Menurut penuturan Feri, informasi tersebut kemudian diikuti pembicaraan mengenai biaya pindah dan sisa uang yang disebut akan diterimanya apabila rumah tersebut terjual melalui proses lelang.

Meminta Bukti Pelelangan Rumah

Feri mengatakan, setelah pembicaraan tersebut, dua orang lainnya berinisial I dan Rk mendatanginya dengan membawa uang yang disebut sebagai biaya pindah.

Namun, ia mengaku meminta bukti berupa risalah lelang untuk memastikan bahwa proses pelelangan rumahnya benar-benar telah dilaksanakan.

Menurut keterangannya, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan kepadanya.

“Ketika saya meminta bukti risalah lelang, mereka tidak bisa menunjukkannya. Mereka akhirnya mengakui bahwa rumah tersebut tidak laku lelang,” ungkap Feri,Kamis(15/10/2026).

Feri menyebut R, I, dan Rk sebagai karyawan atau petugas Bank BTN. Ia juga menyatakan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban utangnya.

Menurut penuturannya, ia kemudian mendatangi kantor Bank BTN di Jalan Pemuda, Medan, untuk membicarakan penyelesaian kewajiban tersebut.

Pertanyakan Pengalihan Piutang melalui Cessie

Saat mendatangi kantor Bank BTN, Feri mengaku tidak dapat bertemu dengan pihak yang sebelumnya hendak ditemuinya karena mereka disebut sedang tidak berada di tempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *