Hukum & Kriminal

Polres Labusel Ungkap Dua Kasus Curanmor, Kapolres Imbau Warga Manfaatkan Call Center 110

114
×

Polres Labusel Ungkap Dua Kasus Curanmor, Kapolres Imbau Warga Manfaatkan Call Center 110

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN I TERITORIAL24.COM – Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua tempat berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RWN alias Wandi (38) dan AGH alias Wawan (32), beserta sejumlah barang bukti kendaraan bermotor dan dokumen terkait.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., dalam konferensi pers di depan Mapolres Labuhanbatu Selatan, Sabtu (31/10/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dua pria yang diamankan masing-masing RWN alias Wandi, warga Dusun Basilam Baru, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, serta AGH alias Wawan, warga Dusun Subu, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari RWN, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BK 5120 ZAI, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sementara dari AGH, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Smash berwarna biru dengan nomor polisi BK 2165 YAD, satu lembar STNK, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kapolres mengapresiasi masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan tindak kriminalitas di wilayah Labuhanbatu Selatan.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif.

Karena itu, AKBP Rosef Efendi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan melalui layanan Call Center Polri 110.

“Jangan segan-segan melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak kejahatan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan kepada kepolisian,” pesannya.

Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus meningkatkan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *