Hukum & Kriminal

LBH Sumatera Timur: Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an Jangan Lukai Perasaan Umat Islam ‎

91
×

LBH Sumatera Timur: Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an Jangan Lukai Perasaan Umat Islam ‎

Sebarkan artikel ini

Agusri Putra P. Nasution SH meminta Kapolri memastikan dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan pesantren di Sukoharjo diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional dengan tetap mengedepankan HAM.

Ketua LBH Sumatera Timur, Agusri Putra P. Nasution SH,meminta Kapolri mengusut secara objektif dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo(Ist)

‎TEBING TINGGI | TERITORIAL24.COM – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatera Timur, Agusri Putra P. Nasution SH, menyoroti penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

‎Peristiwa penggeledahan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian sejumlah media massa.

Menyikapi persoalan itu, Agusri dalam pernyataannya, Minggu (1/11/2026), meminta Kapolri segera mengambil sikap dan memastikan dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional.

‎Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap suatu perkara, tetapi juga dari kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

‎“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga harus memperhatikan proses. Setiap tindakan aparat wajib memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kewenangan negara dijalankan dengan mengabaikan hak-hak warga negara,” ujar Agusri.

‎Ia menegaskan, penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan merupakan tindakan hukum yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎“Prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang, termasuk aparat penegak hukum, tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada kewenangan yang dijalankan tanpa batas dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban,” tegasnya.

‎Agusri mengatakan, berdasarkan surat keterangan pengelola pesantren tertanggal 29 Oktober 2026, penggeledahan tersebut diduga diwarnai sejumlah tindakan, antara lain pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang, serta penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.

‎Dalam surat tersebut, pengelola juga menyampaikan bahwa sejumlah santriwati dan ustazah sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dipulangkan.

‎Menurut Agusri, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengenai dasar hukum penggeledahan, kewenangan petugas, prosedur pemeriksaan, serta administrasi penyitaan barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *