Hukum & Kriminal

LBH Sumatera Timur: Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an Jangan Lukai Perasaan Umat Islam ‎

95
×

LBH Sumatera Timur: Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an Jangan Lukai Perasaan Umat Islam ‎

Sebarkan artikel ini

Agusri Putra P. Nasution SH meminta Kapolri memastikan dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan pesantren di Sukoharjo diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional dengan tetap mengedepankan HAM.

Ketua LBH Sumatera Timur, Agusri Putra P. Nasution SH,meminta Kapolri mengusut secara objektif dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo(Ist)

‎Menurutnya, pimpinan Polri harus menjamin setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

‎“Saya meminta Kapolri segera bersikap dan menunjukkan bahwa keadilan berlaku bagi semua pihak. Jangan sampai muncul kesan bahwa dugaan pelanggaran oleh aparat dibiarkan begitu saja. Jika memang ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Agusri.

‎Ia menambahkan, apabila tindakan petugas telah sesuai prosedur, kepolisian juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Keadilan tidak boleh hanya dirasakan oleh pihak tertentu. Masyarakat, termasuk keluarga besar pesantren, berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian. Aparat juga berhak mendapatkan penilaian yang objektif. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan tertentu,” ujarnya.

‎Selain meminta perhatian Kapolri, Agusri mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mendalami dugaan tersebut.

Ia juga menilai pengawasan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) penting untuk memastikan aspek HAM dan akuntabilitas tetap diperhatikan.

‎“Transparansi bukan bentuk pelemahan institusi kepolisian. Justru melalui evaluasi dan keterbukaan, kepercayaan masyarakat dapat dijaga. Institusi yang profesional harus berani melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan tugas,” jelasnya.

‎Agusri menegaskan, penanganan perkara pidana yang menjadi dasar penggeledahan harus tetap berjalan sesuai hukum.

Namun, dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tindakan kepolisian juga wajib diperiksa melalui mekanisme tersendiri.

‎Menurutnya, kedua persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan ataupun dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum masing-masing pihak.

‎“Negara hukum tidak boleh hanya menuntut masyarakat patuh terhadap aturan, tetapi aparat yang menjalankan kewenangan negara juga wajib tunduk pada hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun pengecualian dalam pertanggungjawaban,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *