“Jangan terburu-buru menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Namun, jangan pula mengabaikan pengaduan masyarakat. Semua harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan fakta. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menilai, keterbukaan dalam pemeriksaan penting untuk mencegah spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Agusri juga menyoroti aspek sosial dan keagamaan dari penggeledahan yang berlangsung di lingkungan pendidikan Islam tersebut.
Menurutnya, pesantren bukan sekadar tempat belajar, melainkan lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam membina akhlak, membangun karakter, dan mendidik generasi penerus umat.
“Saya ingin bertanya, apakah aparat kepolisian menyadari bahwa tindakan seperti ini, apabila dilakukan dengan cara yang tidak menghormati martabat lembaga pendidikan Islam dan mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan, dapat melukai perasaan umat Islam, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga umat Islam di seluruh dunia?” ujar Agusri.
Ia menjelaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan institusi kepolisian dengan umat Islam. Namun, setiap tindakan aparat harus mempertimbangkan dampak sosial, psikologis, dan keagamaan.
“Pesantren adalah tempat umat Islam mendidik dan membina generasi penerus. Karena itu, setiap tindakan aparat di lingkungan pendidikan keagamaan harus dilakukan secara profesional, terukur, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan luka sosial dan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Agusri juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap santriwati, anak-anak, dan perempuan yang berada di lingkungan pesantren.
“Anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan harus mendapatkan rasa aman. Kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan privasi, serta kondisi psikologis mereka tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan tindakan hukum,” lanjutnya.
Agusri secara khusus meminta Kapolri memberikan perhatian serius dan memastikan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dilakukan secara adil serta tidak memihak.












