Hukum & Kriminal

Selama 2 Tahun, Ayah Cabuli Anak Kandung Diamankan PPA Polresta Deli Serdang

420
×

Selama 2 Tahun, Ayah Cabuli Anak Kandung Diamankan PPA Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, DELISERDANG – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang mengamankan ayah bejat pelaku pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (11) siswi kelas 5 Sekolah Dasar.

Aksi bejat pelaku diketahui sudah berlangsung selama 2 tahun sejak korban masih duduk di kelas 3.

Pelaku diketahui berinisial SD (35) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Aksi bejat pelaku terakhir kali dilakukan pada hari Minggu (06/04/2025) sekira pukul 21.00 WIB dan langsung diamankan oleh pihak keluarga dan masyarakat.

Diketahui pelaku kerap melancarkan aksinya saat keadaan di rumah sedang sepi dan si ibu korban sedang bekerja atau tidak ada di rumah.

Dimana pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan memaksa korban berhubungan badan, dengan mengatakan kepada korban bahwa si ayah tidak pernah di layani oleh istrinya.

Korban awalnya menolak ajakan pelaku, namun korban akhirnya pasrah karena merasa takut karena di di paksa dan dimarahi oleh pelaku.

Usai puas disetiap menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku juga mengancam korban bila menceritakan hal tersebut kepada ibu ataupun orang lain dengan ancaman akan membunuh si anak dengan cara di cincang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar SIK, MH melalui Kanit PPA AKP Dodi Martha, SH yang dikonfirmasi pada Rabu (09/04/2025) siang membenarkan penangkapan pelaku.

“Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolresta Deli Serdang. Pelaku dipersangkakan dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung korban” ujar AKP Dodi Martha. (yu_di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *