Uncategorized

Gara-Gara Dua Janjang TBS Peninggalan “Ninja”, Asisten PT PMJ Pecat Ayah dan Anak

413
×

Gara-Gara Dua Janjang TBS Peninggalan “Ninja”, Asisten PT PMJ Pecat Ayah dan Anak

Sebarkan artikel ini
Surat pernyataan pengunduran diri atau pemecatan Sarimin dari PT PMJ Pulau Maria.(gan)

TERITORIAL24.COM , Asahan— Dugaan tindakan semena-mena terhadap buruh di perusahaan perkebunan kembali terjadi. Kali ini, insiden memilukan menimpa dua pekerja di PT Pulau Maria Jaya (PMJ), Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan: Sarimin (39) dan anaknya, Aldi (18).

Keduanya dipaksa mengundurkan diri, diduga karena mengambil dua janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang disinyalir merupakan sisa dari aksi pencurian oleh komplotan pelaku yang biasa disebut “ninja sawit.”

“Saya tidak menyangka, niat baik saya untuk mengamankan dua janjang TBS yang saya temukan akan berakhir seperti ini. Saya justru ingin menyerahkannya kepada perusahaan,” ujar Sarimin saat ditemui Teritorial24.com bersama sejumlah wartawan di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera, Asahan, Jumat (11/04/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis sore (10/04/2025). Sarimin yang bertugas sebagai penjaga sekaligus buruh panen sedang mengontrol areal seluas 5 hektar di Desa Air Batu, Kecamatan Air Batu. Saat berkeliling, ia menemukan dua janjang TBS di parit pembuangan air di areal kebun. Tak tahu siapa pemiliknya, Sarimin berinisiatif mengamankannya untuk dilaporkan ke pihak perusahaan.

Sarimin lalu meminta bantuan anaknya, Aldi, untuk mengangkut TBS tersebut menggunakan sepeda motor. Namun, aksi ini justru berujung malapetaka. Keduanya ditangkap oleh pengawas perusahaan dan langsung digiring ke rumah mandor.

Di sana, di hadapan mandor dan Asisten perusahaan bernama Budi Pradi, mereka diinterogasi tanpa diberi kesempatan membela diri. Keduanya lantas diberi dua pilihan: mengundurkan diri secara tertulis atau dilaporkan ke polisi.

“Kami tidak diberi kesempatan bicara. Saya hanya bisa pasrah,” ujar Sarimin yang mengaku menerima upah Rp1,6 juta per bulan plus satu karung beras.

Sarimin yang telah bekerja selama lima tahun di perusahaan itu mengaku sangat menyesal, terutama karena anaknya yang bekerja sebagai pembantu operator alat berat juga harus menanggung akibatnya.

“Kalau memang itu salah saya, biarlah saya yang menanggung. Tapi jangan anak saya juga dikorbankan,” ucap Sarimin. Ia bahkan mencurigai adanya konspirasi di balik pemecatan ini, yang disebut-sebut berkaitan dengan utang sebesar Rp5 juta atas nama dirinya namun diajukan oleh Budi Pradi ke pihak perusahaan.

Menurut Sarimin, ia selama ini memiliki hubungan baik dengan pihak perusahaan, bahkan rela menanggung cicilan utang tersebut sebesar Rp500 ribu per bulan dari gajinya, atas permintaan Budi Pradi.

Saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan WhatsApp di nomor 08226824xxxx, Budi Pradi membenarkan peristiwa tersebut. Namun ia terlihat tersinggung ketika ditanya soal dugaan konspirasi terkait utang Rp5 juta yang diajukannya atas nama Sarimin.

“Jangan membela yang salah. Ini tidak ada hubungannya dengan masalah utang,” kata Budi Pradi. Ia mengakui bahwa uang pinjaman itu dipakai bersama: Rp3 juta oleh dirinya dan Rp2 juta oleh Sarimin.

Namun ketika ditanya apakah benar Sarimin yang sepenuhnya menanggung cicilan utang itu, Budi terkesan bingung. Ia menyatakan bahwa keputusan itu bukan atas kehendaknya, melainkan atas inisiatif Sarimin sendiri.

“Saya tidak memintanya membayar. Itu katanya kemauannya sendiri, dan dia ikhlas,” imbuh Budi Pradi sebelum mengakhiri komunikasi. Ia juga menyebut bahwa pengawas perusahaan berasal dari salah satu institusi aparat.(gan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *