TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Ratusan masyarakat Petani Plasma Kelompok 80 bersama Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) menggelar aksi unjuk rasa di lahan eks HGU PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) yang berada di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Dalam aksinya, para petani menyampaikan tuntutan kepada Prabowo Subianto, Kapolri, Menteri ATR/BPN, serta Kapolda Sumatera Utara untuk segera menutup sementara operasional PT DMK. Mereka menduga perusahaan tersebut menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta tidak mengantongi sertifikat perubahan Hak Guna Usaha (HGU) dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit seluas 499,2 hektare.
Petani Plasma Kelompok 80 juga menuntut agar lahan mereka seluas 289 hektare dikembalikan. Mereka menegaskan bahwa sertifikat HGU atas nama PT DMK yang diterbitkan pada 6 Februari 1992 telah berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2017.
Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari, dalam orasinya mempertanyakan penegakan hukum di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Ada apa dengan penegakan hukum di Sergai? Kenapa seolah tidak bisa ditegakkan terhadap PT DMK yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan usahanya,” tegasnya di hadapan aparat pengamanan dan peserta aksi.
Zuhari juga menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh ALISSS kepada Kapolri melalui surat bernomor 28/PD/ALS/IV/2026 tertanggal 10 April 2026, terkait dugaan operasional ilegal PT DMK.
Ia menegaskan, setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki IUP dan sertifikat HGU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019, serta Permentan Nomor 26/2007.
Dalam orasi tersebut, Zuhari juga meminta pihak perusahaan untuk mencabut tanaman kelapa sawit yang telah ditanam di atas lahan milik Kelompok 80.












