TERITORIAL24.COM, Asahan-Kasus sengketa penutupan dua ruas jalan di eks areal Pasar Kisaran, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, kelihatannya terus memanas.
Panasnya kasus tersebut dipicu laporan pihak Surya Indra Zein, penguasa areal bekas terminal dan pasar yang sebelumnya milik atau asset Pemkab Asahan itu ke polisi.
Penguasa areal eks terminal dan pasar itu lewat penasehat hukumnya Tri Purnowidodo SH dan Awaluddin SHi, MH melaporkan kelompok warga penentang penutupan dua ruas jalan di areal yang menjadi sengketa itu.
Kelompok warga dipimpin OK Muhammad Rasyid SE atau OK Rasyid Cs , dilaporkan dengan tuduhan melakukan pengrusakan dan pengancaman terhadap pengacara serta mempropaganda warga.
Laporan dua penasehat hukum itu dilakukan pasca terjadinya kericuhan, Rabu (16/04/2025). Kericuhan dipicu tindakan pemagaran dua ruas jalan yang disebut warga dengan nama Jalan Sokad Ali dan Jalan Hasanuddin, oleh pihak Surya Indra Zein. Tindakan pemagaran dengan menggunakan tiang bambu dan seng itu ditolak pihak OK Rasyid Cs.
Tidak hanya menghadang dan menghentikan aktivitas pemasang tiang bambu dan seng itu, OK Rasyid cs juga memrintah kepada buruh bangunan yang mengerjakannya untuk membukanya kembali.
Tak ayal, tindakan itu sontak menimbulkan aksi saling dorong dibarengi perang mulut antara OK Raysid Cs dengan tim penasehat hukum serta sejumlah orang pendukung pihak Surya Indra Zein. Beruntung kericuhan itu dapat terkendali dan tidak sampai menimbulkan bentrokan, setelah kedua belah pihak secepatnya dapat menahan diri.
Ternyata langkah hukum yang dilakukan pihak Surya Indra Zein pasca kericuhan itu, sama sekali tidak bergitu dihiraukan oleh pihak OK Rasyid Cs. Bahkan OK Rasyid dengan lantang menyatakan siap menghadapi “serangan” atau aksi yang dilakukan pihak Surya Indra Zein itu.
“Kami siap menghadapi segala risiko dari tindakan hukum yang dilakukan pihak Surya Indra Zein dalam kasus itu. Karena kami memiliki memiliki bukti – bukti hukum untuk membantah dan untuk menyeret pihak mereka ke jalur hukum,” kata OK Muhammad Rasyid SE menjawab pertanyaan teritorial24.com terkait permasalahan sengketa dua ruas jalan di areal eks Terminal Pasar Kisaran itu saat ditemui di Musala Arrasyidin, Jalan Pabrik Benang, Kisaran, Sabtu (19/04/2025).












