Asahan - Tanjungbalai

Kasus Sengketa Ruas Jalan Di Eks Areal Pasar Kisaran Memanas, OK Rasyid Cs Siap Hadapi “Serangan” Pihak Surya Indra Zein

1465
×

Kasus Sengketa Ruas Jalan Di Eks Areal Pasar Kisaran Memanas, OK Rasyid Cs Siap Hadapi “Serangan” Pihak Surya Indra Zein

Sebarkan artikel ini
. Keterangan Foto : Suasana saat terjadinya penghadangan pemasangan tiang bambu dan seng diruas jalan eks Terminal dan Pasar Kisaran, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Rabu (16/04/2025) lalu.(gan).

Menurutnya, langkah yang dilakukan pihak Surya Indra Zein dalam sengketa ruas jalan itu, terkesan konyol dan tidak berdasar. Karena, pihaknya tidak memiliki persengketaan dengan Surya Indra Zein dalam kasus itu. Bahkan pihaknya juga tidak kenal dan juga tidak pernah tahu orang bernama Surya Indra Zein sebagai pemilik areal eks terminal dan pasar itu.

OK Muhammad Rasyid SE memaparkan, setahunya dan warga areal eks terminal dan pasar itu milik Maryam, seorang warga etnis Tionghoa, tetangga mereka di Jalan Hasanuddin, Kisaran. Hal itu sesuai Surat Hak Milik (SHM) Nomor 1208 dan Nomor 1209.

”Kalau ada proses jual beli dan perpindahan hak dari Maryam ke pihak lain terkait areal itu, kami tidak tahu. Setahu kami areal itu masih milik Maryam sesuai SHM yang ada,” paparnya sembari mengungkapkan jika pihaknya tidak memiliki silang sengketa atau menggugat Surya Indra Zein dalam perkara itu.

Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan proses hukum areal eks terminal dan pasar itu hingga saat ini belum selesai dan masih diproses di Pengadilan Negeri Kisaran. Kasus sengketa itu terdaftar dengan nomor perkara : 167 / Pdt. G/ 2025 / PN Kisaran tanggal 6 Februari 2025. Sehingga upaya dan langkah yang dilakukan pihak Surya Indra Zein untuk mengusai dengan menutup ruas jalan untuk mendirikan bangunan di areal itu menjadi pertanyaan.

“Kami tidak mengerti dasar dan alasan mereka, mendadak ingin menguasai dengan menutup ruas jalan dalam rangka mendirikan bangunan di areal itu. Masalahnya kan masih dalam perkara dan stanvas,”cetus OK Muhammad Rasyid SE, sembari mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan pihak Surya Indra Zein ke Mapolres Asahan dengan laporan pengrusakan jalan atau aset negara.

Sementara, menyikapi pernyataan OK Muhammad Rasyid SE itu, Tri Purnowidodo SH, penasehat hukum Surya Indra Zein yang dikonfirmasi teritorial24.com secara terpisah mengatakan, langkah yang dilakukan OK Rasyid Cs dalam permasalahan dua ruas jalan di areal eks terminal dan pasar itu, salah kaprah dan tidak sesuai aturan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *