Hal itu dikatakannya dengan dalih pihak OK Rasyid Cs tidak memiliki kaitan langsung dengan permasalahan areal tersebut.
“Tindakan yang mereka lakukan dalam upaya mempertahankan ruas jalan didalam areal eks terminal dan pasar itu, salah kaprah dan bertentang dengan hukum. Karena mereka tidak memiliki kaitan langsung dengan permasalahan areal itu,”katanya, sembari mengatakan bahwa areal eks terminal dan pasar itu milik kliennya yang proses jual belinya sudah dilakukan dengan pemilik sebelumnya.
Terkait laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan OK Rasyid Cs terhadap mereka, Tri Purnowidodo SH mengatakan pihaknya masih menunggu proses penyelidikan dari Polres Asahan.
”Untuk persoalan tindak pidana yang mereka lakukan dalam pemasangan pagar itu, kami serahkan ke Polres Asahan dan kami menunggu hasil penyelidikannya,”tegasnya.(gan)












