Bisnis dan Teknologi

Hingga 11 April 2025, 13 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan, Tumbuh 3,26 Persen

244
×

Hingga 11 April 2025, 13 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan, Tumbuh 3,26 Persen

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 telah disampaikan hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, sebanyak 12,63 juta merupakan SPT orang pribadi dan 380,53 ribu SPT badan.

Mayoritas penyampaian dilakukan secara elektronik, yakni 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya, sekitar 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

DJP juga menyesuaikan kebijakan seiring dengan kondisi libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah, yang menyebabkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi mundur hingga 7 April 2025.

Menanggapi potensi keterlambatan pelaporan akibat hari kerja yang lebih singkat di bulan Maret, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Keputusan ini memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 yang dilakukan paling lambat pada 11 April 2025.

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP),” jelas Dwi.

DJP menargetkan sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan dilaporkan pada tahun 2025. Dwi menegaskan bahwa target tersebut berlaku untuk satu tahun penuh, bukan hanya dalam tiga bulan pertama.

Sebagai penutup, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT-nya agar segera memenuhi kewajiban tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajak.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *