TERITORIAL24.COM, BLITAR – Sabtu malam (26/4/2025), suasana di Gedung Bumdes Desa Karangsono, Kanigoro, Kabupaten Blitar, tampak penuh semangat. Ribuan warga PSHT tingkat II dari seluruh Jawa Timur berkumpul dalam acara halal bihalal dan sarasehan.
Akan tetapi bukan cuma silaturahmi yang jadi topik hangat malam itu—ada satu isu besar yang tengah jadi perhatian serius: eksekusi putusan kasasi yang tak kunjung tuntas.
Kepala Biro Hukum PSHT, Brigjen Pol (Purn) Hariono, menyampaikan sikap tegas organisasi.
Ia mengumumkan bahwa pihaknya bersama anggota dari seluruh penjuru Indonesia akan melakukan sowan massal ke Kemenkumham RI.
Tujuannya jelas: mendesak pelaksanaan putusan kasasi yang telah dimenangkan PSHT di bawah kepemimpinan Kangmas Dr. Ir. H. Muhammad Taufik, MSc.
“Sudah hampir setahun kami menunggu, tapi eksekusinya belum juga ada kejelasan. Maka kami akan sowan rame-rame ke Kemenkumham,” ujar Hariono di hadapan wartawan.
Hariono menegaskan bahwa PSHT adalah organisasi yang konsisten mengikuti jalur hukum. Dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi, bahkan hingga peninjauan kembali (PK), semua sudah dijalani dan dimenangkan.
“Kami ini taat hukum. Tapi kalau sudah menang, kok belum dieksekusi juga? Jadi bertanya-tanya, ada apa ini?” katanya.
Ternyata, usaha PSHT tak hanya berhenti di pengadilan. Hariono menjelaskan bahwa berbagai langkah formal dan informal sudah mereka lakukan, mulai dari koordinasi dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM hingga mengirim surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, belum juga ada hasil konkrit.
Di kesempatan yang sama, Ketua PSHT Cabang Blitar, Bagas Karangsono, ikut angkat suara. Dengan semangat membara, ia menyatakan kesiapan penuh anggota PSHT di Blitar Raya jika diminta untuk bergerak.
“Kami siap hitamkan Kemenkumham kalau ada instruksi dari pimpinan pusat,” tegas Bagas.
Bagas juga mengkritik sikap para pemangku kebijakan lokal yang dinilai meremehkan keberadaan PSHT di Blitar. Ia mengingatkan bahwa sikap sabar yang selama ini ditunjukkan bukan berarti mereka lemah.












