TERITORIAL24.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut mencakup penguatan aspek hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga kepastian kerja di berbagai sektor.
Di hadapan para pejabat negara, termasuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah tetap berpihak pada buruh.
“Dalam satu tahun ini, kebijakan pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” kata Prabowo.
Salah satu kebijakan utama adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Aturan ini memberikan dasar hukum bagi pekerja domestik yang selama ini berada di sektor informal.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online, yang mengatur aspek keselamatan, jaminan sosial, dan hubungan kerja. Sementara itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 188 guna meningkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan.
Untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja, Presiden menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan buruh di Indonesia.
Selain itu, pemerintah memperketat praktik alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, yang membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Presiden juga menyinggung sejumlah kebijakan yang telah berjalan sejak 2025, seperti kenaikan upah minimum, pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Pemerintah turut meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.












