Polhukam

Pasangan Pelajar SMP Curi Sepeda Motor, Ditangkap Polsek Pagar Merbau

398
×

Pasangan Pelajar SMP Curi Sepeda Motor, Ditangkap Polsek Pagar Merbau

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG – Sepasang kekasih remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Polresta Deli Serdang, usai mencuri sepeda motor milik warga.

Keduanya, masing-masing berinisial SS (15) dan DRA (15), dicokok polisi setelah terekam kamera CCTV saat membawa kabur motor yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Penangkapan diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Pagar Merbau, Rabu siang, 14 Mei 2025.

Kapolsek IPTU Ronald Sihite memimpin jalannya pemaparan kasus, didampingi Kanit Reskrim IPDA Richy Ricardo Sembiring.

SS merupakan pelajar kelas IX asal Desa Tanjung Gusti, sedangkan DRA tinggal di Desa Jaharun B, Kecamatan Galang. Keduanya tercatat sebagai siswa di sekolah yang sama.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, di Dusun Gereja, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau. Motor Honda Vario milik korban, Saria br Siahaan, saat itu terparkir di tepi jalan.

“Modusnya, pelaku pria mendorong motor, lalu mencoba menyalakannya dengan kunci motor milik mereka. Motor korban menyala dan langsung dibawa kabur,” ujar IPTU Ronald.

Korban melapor ke polisi dua hari kemudian, setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan dengan jelas kedua pelaku saat beraksi.

Dalam rekaman, pelaku wanita tampak mengendarai motor korban, sementara pasangannya membonceng dengan sepeda motor lain.

Unit Reskrim segera bergerak. DRA ditangkap di rumahnya pada Senin, 12 Mei, bersama barang bukti motor yang digunakan saat pencurian. SS sempat melarikan diri, namun berhasil dibekuk keesokan harinya di wilayah Kecamatan Bangun Purba.

“Keduanya mengaku baru pertama kali mencuri. Motor hasil curian itu rencananya akan dipakai sendiri, bukan dijual,” kata Kapolsek.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Pagar Merbau. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(yu_di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *