TERITORIAL24.COM, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Binjai terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan ini diteken oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, dan Kepala Kejari Binjai, Jufri, di kantor Kejari Binjai, Kamis, 15 Mei 2025.
Sofan menjelaskan kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan sinergi dan koordinasi penyelesaian berbagai persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Salah satu fokus utamanya adalah perlindungan aset milik KAI dari praktik penyerobotan dan pemanfaatan lahan tanpa izin.
“KAI kerap menghadapi permasalahan aset, khususnya penyerobotan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Sofan.
Saat ini, KAI Divre I Sumut tercatat memiliki lahan seluas 26,7 juta meter persegi. Namun, baru 41 persen atau sekitar 11 juta meter persegi yang bersertifikat.
Di Kota Binjai sendiri, KAI memiliki aset 384 ribu meter persegi, dengan 31 ribu meter persegi di antaranya sudah dikomersialkan.
Sofan menegaskan bahwa aset KAI merupakan milik negara yang harus dijaga bersama.
Ia berharap kerja sama dengan Kejari Binjai ini menjadi solusi jangka panjang bagi berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi KAI.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Binjai. Kerja sama ini bagian dari upaya menjaga dan mengelola aset KAI demi kepentingan negara,” ujarnya.
Kepala Kejari Binjai, Jufri, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyatakan siap mendukung KAI dalam menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan aset perusahaan.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan KAI. Sinergi ini penting untuk memastikan aset negara dikelola dan dilindungi dengan baik,” kata Jufri.(Anggi)












