TERITORIAL24.COM, BELAWAN — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Jalan Perikanan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) terhadap seorang tersangka berinisial N alias Andi Ayam (42), warga Lorong 7 Umum, Bagan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim Agus Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah diamankan sebelumnya.
“Penangkapan terhadap tersangka N alias Andi Ayam dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka D yang telah lebih dahulu kami amankan,” ujar AKP Agus Purnomo.
Ia menambahkan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam area gudang milik korban berinisial MSR di kawasan Gabion Belawan.
“Kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk ke dalam area gudang menggunakan tangga, kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam gudang tersebut,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian bersama rekannya. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Tersangka mengakui perbuatannya, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tutup AKP Agus Purnomo.(Akbar)












