Polhukam

Sepeda Motor Dirampas di Depan Polisi? Jamilah Hanya Bisa Pasrah

439
×

Sepeda Motor Dirampas di Depan Polisi? Jamilah Hanya Bisa Pasrah

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SIANTAR – Jamilah (40) masih ingat betul bagaimana ia diturunkan paksa dari sepeda motor NMAX hitam miliknya, Kamis siang, 8 Mei 2025.

Ia dan suaminya, Saprik (42), tengah mengantar anak mereka yang berusia 4 tahun untuk berobat, ketika tiba-tiba empat orang tak dikenal menghadang di depan Rumah Makan Minang Panjang, Simpang Dua, Jalan Siantar Seribu Dolok.

Tanpa basa-basi, keempat orang itu—satu perempuan dan tiga pria—mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan di Tebing Tinggi. Mereka memaksa mengambil motor yang dikendarai Jamilah dan keluarganya.

“Saya dipaksa turun, suami saya diancam mau dipukul,” kata Jamilah, Jumat, 16 Mei 2025.

Aksi perampasan tersebut terjadi di hadapan masyarakat dan seorang polisi berpakaian biasa yang belakangan diketahui bertugas di Polsek Siantar Marihat.

Namun, polisi itu hanya menyarankan agar Jamilah melapor ke kantor polisi, tanpa mengambil tindakan di lokasi kejadian.

“Waktu itu saya bingung, saya nggak tahu dia polisi atau bukan,” ujar Jamilah.

Proses perampasan berlangsung hampir satu jam dan menjadi tontonan warga. Video kejadian itu pun beredar luas di media sosial.

“Seorang perempuan berbadan gemuk marah-marah, maksa turun, teriak-teriak. Malu saya, apalagi orang ramai,” kenang Jamilah.

Setelah motor berhasil direbut, Jamilah dan Saprik dipaksa mengikuti para pelaku ke kantor PT Raka Todo Abadi Jaya di Tebing Tinggi.

Di sana, mereka diminta membayar tunggakan Rp8 juta. Karena tak sanggup, Jamilah mengaku ‘ditebus’ dengan uang Rp4 juta, namun sepeda motornya tetap disita tanpa ada dokumen resmi penarikan.

Ironisnya, dua kali Jamilah mencoba membuat laporan ke Polsek Siantar Marihat, namun ditolak dengan alasan tidak membawa BPKB.

Padahal, menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999, penarikan kendaraan wajib disertai surat resmi dari pengadilan dan pemberitahuan kepada pihak berwajib.

Kapolsek Siantar Marihat AKP Donny Simanjuntak melalui Kanit Reskrim, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa penarikan tersebut tidak melalui prosedur hukum yang benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *