Sumatera Utara

Pemprov Sumut Minta Daerah Segera Akomodir Surat Edaran Kemendagri untuk Pembangunan SPPG

445
×

Pemprov Sumut Minta Daerah Segera Akomodir Surat Edaran Kemendagri untuk Pembangunan SPPG

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendesak seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya segera menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 500.12/2119/SJ.

Surat edaran tersebut berisi permintaan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan lahan dalam rangka pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Effendy Pohan, dalam rapat virtual bersama seluruh Sekda kabupaten/kota se-Sumut, Senin, 26 Mei 2025. Rapat berlangsung di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Lantai 9 Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan.

“Pada rapat ini kita sepakat untuk segera mengakomodir permintaan Mendagri. Target kita, penyelesaian administratif dan identifikasi lahan bisa rampung dalam pekan ini,” ujar Effendy.

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memahami substansi dan syarat dalam surat edaran tersebut, termasuk proses administrasi peminjaman lahan ke Badan Gizi Nasional (BGN).

“Syarat-syarat teknis terkait lahan harus dipenuhi agar pelaksanaan program berjalan lancar,” kata Effendy.

Staf Ahli Kepala BGN, Bobby Kusuma, turut mengapresiasi respons pemerintah daerah di Sumut yang telah menjalin komunikasi aktif dengan pihaknya.

Ia berharap, dalam waktu satu minggu ke depan, sudah ada nota kesepahaman atau MoU terkait pemanfaatan lahan.

“Terima kasih atas koordinasi yang sudah terbangun. Kami berharap MoU bisa diteken minggu ini,” kata Bobby.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendagri meminta setiap kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—mengusulkan minimal tiga titik lokasi lahan milik pemerintah daerah untuk dipinjamkan kepada BGN.

Lahan itu nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan SPPG, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Program MBG merupakan bagian dari visi Presiden Joko Widodo dalam memperkuat ketahanan gizi masyarakat melalui akses makanan bergizi yang merata. Penyediaan lahan untuk SPPG diharapkan mempercepat implementasi program tersebut di seluruh daerah.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *