TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG – Polemik kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Sumatera Utara dan Aceh kembali memanas.
Ketua Umum Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma (Putra Jawa Kelahiran Sumatera), Eko Sopianto, mendesak pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan konflik administratif tersebut demi menjaga stabilitas sosial dan politik di dua provinsi bertetangga itu.
“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto bijaksana dan cepat dalam menyikapi masalah ini. Jangan sampai berlarut dan menimbulkan disintegrasi masyarakat,” ujar Eko kepada wartawan , Senin, 16 Juni 2025.
Polemik bermula dari keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau—Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang—sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini memantik protes dari Pemerintah Provinsi Aceh yang menyatakan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Eko menyebut hubungan masyarakat Aceh dan Sumatera Utara selama ini harmonis dan penuh kekeluargaan.
Namun, ia khawatir polemik ini bisa merusak ikatan sosial yang telah terjalin lama.
“Kalau tidak segera diselesaikan, ini bisa jadi kegaduhan dan pertikaian besar,” kata dia.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menolak keputusan Kemendagri dan menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum.
“Empat pulau itu milik Aceh, sesuai hukum dan alas hak yang sah,” ujar Mualem dalam siaran pers sebelumnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keputusan tersebut telah melalui kajian teknis dan pertimbangan berbagai instansi.
Penetapan batas wilayah, kata Tito, penting agar keempat pulau tersebut bisa segera didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kemendagri, menurut Tito, membuka ruang hukum bagi Pemerintah Aceh untuk menggugat ke PTUN jika tidak puas dengan keputusan yang diambil.
Eko berharap Presiden Prabowo dapat turun langsung menengahi persoalan ini agar tidak meluas menjadi ketegangan antardaerah.
“Kami khawatir ini akan mengganggu stabilitas nasional jika tidak segera diselesaikan,” ujar Eko.(yu_di)












