Nasional

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pertimbangkan Lapor Balik

431
×

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pertimbangkan Lapor Balik

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan terhadap Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, terkait dugaan penggelapan.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 10 Juni 2025, dengan menyebut tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Dokumen bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum itu ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat Keamanan Negara, AKBP Akta Wijaya Pramasakti. “Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” demikian bunyi kutipan dalam surat resmi itu.

Menanggapi keputusan ini, Hendry mengaku bersyukur.

Ia menyebut langkah kepolisian sebagai bentuk profesionalisme aparat.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI, Jumat, 20 Juni 2025.

Hendry dan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan.

Laporan itu merujuk pada Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, dengan tidak ditemukannya unsur pidana, penyelidikan dinyatakan selesai.

Hendry mengatakan tuduhan tersebut telah merusak nama baik dirinya dan organisasi.

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.

Ia juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak pelapor.

“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” kata Hendry.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *