TERITORIAL24.COM, MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyatakan menerima pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2015–2035.
Namun dengan sejumlah catatan kritis yang menyoroti pentingnya efisiensi kebijakan dan kepastian hukum dalam penataan ruang kota.
Pandangan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS, Zulham Efendi, S.Pd. MI, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (1/7/2025).
Fraksi PKS menekankan bahwa pencabutan Perda harus dilakukan secara hati-hati dan selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Pencabutan ini tidak boleh lepas dari kerangka hukum nasional dan harus disinkronkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022–2042,” ujar Zulham dalam pidatonya.
Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dan konsultasi lintas sektor dalam penetapan RDTR baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a dan c PP Nomor 21 Tahun 2021.
“Kami meminta agar meski RDTR nantinya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Wali Kota, prosesnya tetap melibatkan DPRD dan masyarakat,” kata Zulham.
Soroti Aspek Lingkungan dan Pertumbuhan Inklusif
Lebih jauh, Fraksi PKS menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Mereka meminta agar peraturan pengganti tetap berpijak pada prinsip-prinsip keberlanjutan, sebagaimana digariskan dalam Konvensi Stockholm.
“Tekanan terhadap lingkungan hidup semakin tinggi. Maka, pembangunan Kota Medan ke depan tidak boleh mengorbankan daya dukung lingkungan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegas Zulham.
Ia juga mendorong agar aspek lingkungan hidup menjadi elemen yang terintegrasi dalam setiap kebijakan tata ruang.
Fraksi PKS berharap bahwa pencabutan Perda ini menjadi momentum untuk menata ruang Kota Medan secara lebih efisien dan adaptif terhadap dinamika perkotaan.












