“Kami ingin kebijakan ini mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Zulham menutup pandangannya dengan menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam implementasi peraturan baru agar penataan ruang tidak menjadi celah bagi kepentingan tertentu.
“Kita butuh kepastian hukum, bukan ruang abu-abu dalam perizinan dan pembangunan,” tandasnya.(Anggi)












