Kota Medan

Fraksi Hanura–PKB Setuju Pencabutan Perda RDTR Medan, Dorong Penyesuaian Tata Ruang dan Daya Saing Ekonomi

540
×

Fraksi Hanura–PKB Setuju Pencabutan Perda RDTR Medan, Dorong Penyesuaian Tata Ruang dan Daya Saing Ekonomi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Fraksi Partai Hanura–PKB DPRD Kota Medan menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015–2035.

Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda tersebut, Selasa, 1 Juli 2025.

Ketua Fraksi Hanura–PKB, Janses Simbolon, menilai pencabutan ini sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan penataan ruang Kota Medan dengan dinamika pembangunan terkini dan regulasi nasional.

Ia menyebut pertumbuhan pesat kawasan perkotaan membawa tantangan kompleks seperti urbanisasi, tekanan sumber daya, dan degradasi lingkungan.

“RDTR yang baru harus bisa merinci langkah-langkah strategis agar pertumbuhan kota bisa terarah dan berkelanjutan,” kata Janses dalam pandangan fraksi.

Fraksi Hanura–PKB juga menyoroti dampak positif penataan ruang terhadap sektor ekonomi.

Menurut Janses, tata ruang yang baik dapat meningkatkan nilai lahan dan properti, memperkuat pengembangan kawasan industri, perdagangan, dan jasa, serta menarik kepercayaan investor ke Kota Medan.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan dalam penerapan tata ruang dan zonasi. Ketidaksesuaian penggunaan lahan, kata dia, berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik kepentingan, dan penurunan kualitas hidup masyarakat.

“Koordinasi antar pemangku kepentingan—pemerintah, masyarakat, dan pengembang—harus diperkuat. Penegakan hukum juga harus efektif agar RDTR yang baru tidak hanya bagus di atas kertas,” ujarnya.

Menanggapi sejumlah isu yang berkembang di masyarakat terkait pencabutan Perda, Fraksi Hanura–PKB meminta Pemerintah Kota Medan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Janses menilai hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman antara DPRD, Pemko Medan, dan masyarakat.

“Proses pembahasan sudah dituntaskan oleh Bapemperda dan pemerintah. Sekarang saatnya membangun komunikasi publik yang transparan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *