Deli Serdang - Serdang Bedagai

Pemda Diberi Wewenang Tentukan Status Lahan Eks HGU

307
×

Pemda Diberi Wewenang Tentukan Status Lahan Eks HGU

Sebarkan artikel ini

Komisi II DPR Janji Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria di Sumut

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah daerah kini berharap mendapat wewenang untuk menentukan status hukum lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang telah habis masa berlakunya.

Dari total 5.783 hektare lahan eks PTPN di Sumatera Utara, 70 persen di antaranya berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyampaikan bahwa ketidakjelasan status hukum lahan tersebut menghambat intervensi pemerintah daerah, termasuk saat warga yang menghuni wilayah itu terdampak bencana seperti kebakaran atau puting beliung.

“Kami tidak bisa membangun wilayah kami sesuai program pembangunan 3 juta rumah karena tidak memiliki kewenangan atas lahan eks PTPN itu,” ujar Lom Lom dalam rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis, 3 Juli 2025.

Lom Lom menyebut, keterbatasan kewenangan menyebabkan pembangunan fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit harus dibayar mahal karena dibangun di atas tanah negara yang belum memiliki status hukum yang jelas.

“Agak sedih juga, itu keluhan kami kepada Komisi II DPR RI,” katanya.

Masalah agraria ini bukan perkara baru. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyebut konflik pertanahan sudah berlangsung lama dan menjadi komoditas politik saat pemilu. “Konflik agraria ini terus bergulir dan belum bisa diatasi,” ujar Bobby.

Menurut data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, provinsi ini mencatat kasus konflik agraria tertinggi secara nasional. Terdapat 33 kasus yang mencakup 34 ribu hektare lahan, dengan 20 kasus terjadi di wilayah perkebunan PTPN.

Masalah utama adalah tumpang tindih klaim antara masyarakat, perusahaan, dan hak adat, ditambah tidak adanya kejelasan status pasca berakhirnya masa HGU.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, berjanji akan membawa aspirasi pemerintah daerah ke Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. “Kami akan fasilitasi semua ini, semoga niat baik kita bisa menyelesaikan persoalan agraria di Sumatera Utara,” kata Rifqi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *