Deli Serdang - Serdang Bedagai

Pemda Diberi Wewenang Tentukan Status Lahan Eks HGU

337
×

Pemda Diberi Wewenang Tentukan Status Lahan Eks HGU

Sebarkan artikel ini

Komisi II DPR Janji Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria di Sumut

Kepala Kanwil BPN Sumut, Muhammad Sri Pranoto, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria memerlukan transparansi dan koordinasi lintas lembaga.

Pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat sipil mesti duduk bersama untuk memperkuat regulasi dan kepastian hukum lahan.(yu_di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *