“Pemerintah dan aparat harus proaktif mengawasi gerak-gerik para penjahat sosial bermodus panti asuhan. Umat Islam juga harus waspada terhadap kegiatan misionaris yang berpotensi merusak aqidah,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini berpotensi memicu konflik SARA apabila tidak ditangani dengan cepat dan tegas oleh pihak berwenang.
Dugaan Eksploitasi Anak dan Operasi Tanpa Izin
Berdasarkan informasi awal dari Dinas Sosial, panti asuhan tersebut diduga tidak memiliki izin operasional resmi dan bahkan melakukan penggalangan donasi daring (live streaming) menggunakan anak-anak sebagai objek kegiatan.
Laporan mengenai aktivitas tersebut sudah diterima oleh beberapa pihak sebelumnya, hingga akhirnya AOIPA Sumut bersama aparat turun langsung untuk memastikan keselamatan anak-anak.
Pendampingan Hukum dan Reintegrasi Keluarga
Kuasa hukum ibu kandung, A. Sultoni Hasibuan, SH, menyatakan seluruh proses hukum dan administrasi telah ditempuh sesuai ketentuan.
> “Semua dokumen dan saksi lengkap. Penyerahan dilakukan secara sah agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Saat ini, kedua anak berada dalam pengawasan tim hukum dan pendamping sebelum dikembalikan kepada ibu kandung, Yeniria Gulo.
Mereka akan menjalani reintegrasi keluarga dengan dukungan psikologis dan pemeriksaan kesehatan yang difasilitasi oleh AOIPA dan Dinas PPA Sumut.
Polres Deli Serdang memastikan akan terus memantau kondisi anak-anak dan menegakkan aturan agar panti asuhan tanpa izin tidak kembali beroperasi.
Seruan Kewaspadaan dan Pengawasan Sosial
Ustaz Muslim menutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik lembaga sosial yang tidak jelas legalitasnya.
> “Mari jadikan kejadian ini momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian. Patuhi aturan hukum dan laporkan bila ada kegiatan mencurigakan agar tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.***












