TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) melaporkan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Binjai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik jual beli proyek. Pelaporan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Pimpinan Aksi AMPH Muhammad Liputra mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai upaya mendorong percepatan penanganan kasus yang, menurut dia, telah lama bergulir tanpa kejelasan.
AMPH menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Liputra menyatakan pelaporan ke KPK dilakukan setelah aparat penegak hukum di Sumatera Utara dinilai lamban menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
AMPH sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa hari sebelum pelaporan ke KPK.
“Kami kecewa dengan lambannya aparat penegak hukum di Sumatera Utara, sehingga kami melaporkan kasus ini ke KPK,” kata Liputra di Gedung KPK.
Ia menambahkan, AMPH mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurutnya, aliansi mahasiswa itu siap menggelar aksi demonstrasi dalam skala besar jika dalam waktu satu pekan tidak ada langkah konkret dari KPK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun dari Penjabat Sekretaris Daerah Kota Binjai terkait laporan tersebut.(Arif)












