Kota Medan

Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy Harap Warga Miskin di Medan Hidup Bermartabat Lewat Perda Penanggulangan Kemiskinan

232
×

Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy Harap Warga Miskin di Medan Hidup Bermartabat Lewat Perda Penanggulangan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Rommy Van Boy Harap Warga Miskin di Medan Hidup Bermartabat Lewat Perda Penanggulangan Kemiskinan. (Ist)

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, berharap warga miskin dapat menjalani kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Harapan ini ia sampaikan saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Komplek CBD, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (11/5/2025).

“Perda penanggulangan kemiskinan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap, agar mereka bisa hidup lebih bermartabat. Intinya, melalui Perda ini, pemerintah tidak ingin rakyatnya terus hidup dalam kemiskinan,” ujar Rommy di hadapan warga.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2015 juga bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan di Kota Medan. Pemerintah, kata dia, melalui instansi terkait melakukan identifikasi warga miskin berdasarkan kriteria yang merujuk pada pemenuhan hak dasar.

Untuk itu, Rommy menegaskan komitmennya dalam mendorong Dinas Sosial Kota Medan agar lebih maksimal dalam melakukan pendataan, sehingga warga miskin mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam Perda.

“Kepada bapak dan ibu yang hadir hari ini, saya siap memfasilitasi agar hak-hak yang menjadi bagian dari Perda ini bisa benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Medan Polonia itu.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Pelaksana Harian Camat Medan Polonia Rangga Karfika Sakti, Lurah Sari Rejo Edi Gurnawan, serta Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Kota Medan, Rinaldi Sitorus. Acara diisi dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai persoalan, terutama terkait bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Rommy menyatakan siap menyelesaikan persoalan-persoalan warga sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagai anggota dewan. Bahkan, ia bersama tim, Lurah Edi Gurnawan, dan kepala lingkungan langsung meninjau kondisi drainase yang buruk di Jalan Teratai, Lingkungan V, Kelurahan Sari Rejo, yang menjadi keluhan warga.

Sementara itu, Koordinator PKH Dinas Sosial Kota Medan, Rinaldi Sitorus, menyampaikan bahwa pada 1 Maret hingga 20 April 2025 telah dilakukan pendataan melalui Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) atau dikenal dengan sebutan Gocek DTSN.

“Data DTSN adalah basis data yang memuat informasi tentang keluarga miskin, rentan miskin, dan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial. Data ini menjadi dasar penentuan penerima manfaat bantuan pemerintah,” ujar Rinaldi.

Gocek DTSN, lanjutnya, adalah proses verifikasi dan pencairan bantuan sosial yang merujuk pada data tersebut untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.

“Untuk Kecamatan Medan Polonia sendiri, saat ini tercatat ada 1.592 penerima PKH. Berdasarkan Gocek DTSN terbaru, terdapat 1.845 penerima manfaat,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada Bab IV Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan bahwa setiap warga memiliki hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kesempatan berusaha.

Melalui perda ini pula, Pemerintah Kota Medan diharapkan terbuka terhadap keterlibatan pihak swasta dalam upaya mengurangi jumlah keluarga miskin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *